PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2021
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA JALAN DAN JEMBATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penyelenggaraan jalan dan jembatan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu mengatur Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan;
b. bahwa Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan;
Mengingat:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA JALAN DAN JEMBATAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
- Pejabat Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang selanjutnya disebut Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
- Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup perencanaan umum, penyusunan program, perencanaan teknis, pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan dan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembinaan dan pengaturan di bidang jalan dan jembatan.
- Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
- Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penata Kelola Jalan dan Jembatan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
- Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
- Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
- Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penata Kelola Jalan dan Jembatan dalam bentuk Angka Kredit Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
- Standar Kompetensi Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
- Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Penata Kelola Jalan dan Jembatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
- Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
- Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
- Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penata Kelola Jalan dan Jembatan baik perorangan atau kelompok di bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
- Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
Bagian Kesatu: Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pasal 2
(1) Penata Kelola Jalan dan Jembatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional kegiatan Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi Pemerintah.
(2) Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
(3) Kedudukan Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan merupakan jabatan karier PNS.
Bagian Kedua: Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Pasal 4
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan.
BAB III KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama;
b. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda;
c. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya; dan
d. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Bagian Kesatu: Tugas Jabatan
Pasal 6
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yaitu melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
Bagian Kedua: Unsur dan Subunsur Kegiatan
Pasal 7
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:
a. perencanaan umum jalan dan jembatan;
b. perencanaan teknis jalan dan jembatan;
c. pelaksanaan jalan dan jembatan;
d. pengawasan jalan dan jembatan; dan
e. pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan umum jalan dan jembatan meliputi:
1. pengkajian dan penyusunan rencana jaringan jalan, jembatan, atau terowongan; dan
2. penyusunan prastudi kelayakan dan studi kelayakan pengembangan jalan;
b. perencanaan teknis jalan dan jembatan meliputi:
1. penyiapan rekomendasi teknis untuk preservasi dan pembangunan jalan, jembatan, atau terowongan;
2. perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;
3. pengadaan barang dan jasa meliputi pengadaan jasa konsultansi, jasa konstruksi, barang, alat berat, alat pengujian, dan penunjang lainnya; dan
4. penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol;
c. pelaksanaan jalan dan jembatan meliputi:
1. pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
2. pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan; dan
3. pelaksanaan kegiatan analisis penyesuaian tarif tol;
d. pengawasan jalan dan jembatan meliputi:
1. pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal jalan tol;
2. pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal jalan nontol;
3. pengawasan dan pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
4. pengawasan dan pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
5. pengendalian dan pengawasan pemanfaatan bagian-bagian jalan;
6. pengendalian pelaksanaan administrasi teknis jalan, jembatan, atau terowongan; dan
7. pengawasan dan pemantauan oerasi dan pemeliharaan jalan tol; dan
e. pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan eliputi:
1. pelaksanaan bimbingan strategi penyusunan program dan anggaran penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
2. pelaksanaan bimbingan dan layanan terkait perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;
3. pelaksanaan bimbingan pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
4. pelaksanaan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko;
5. pembinaan dan pengembangan kepatuhan intern dan manajemen risiko;
6. penyusunan dan pengembangan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;
7. pembinaan dan pengelolaan data leger jalan;
8. pembimbingan pelaksanaan jalan;
9. pelaksanaan uji laik fungsi dan keselamatan jalan;
10. mitigasi bencana alam dan penanggulangan darurat; dan
11. pelaksanaan kegiatan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi.
Bagian Ketiga: Uraian Kegiatan Sesuai Jenjang Jabatan
Pasal 8
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan kompilasi data sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan eksisting;
2. melakukan kompilasi data kajian rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;
3. melakukan kompilasi studi untuk mendukung pengembangan jaringan jalan yang dibiayai pinjaman atau hibah;
4. melakukan kompilasi data bahan studi kelayakan jalan;
5. melakukan kompilasi data untuk bahan pengkajian analisis ekonomi, finansial, dan basic design;
6. melakukan kompilasi data penyusunan dokumen lingkungan;
7. melaksanakan survei data sekunder perancangan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;
8. mengidentifikasi hasil survei kondisi dan kerusakan jembatan atau terowongan;
9. mengidentifikasi hasil survei kondisi dan kerusakan jalan;
10. melakukan analisis data integrated road management system, bridge management system, dan structural health monitoring system;
11. melakukan kompilasi data rekomendasi teknis preservasi atau pembangunan jalan;
12. menyusun proyeksi waktu pekerjaan konstruksi jalan;
13. menyusun kompilasi data survei harga satuan, bahan, upah, dan alat pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
14. menghitung kuantitas dan harga perkiraan perencana atau harga perkiraan sendiri pekerjaan jalan;
15. mengevaluasi kondisi jembatan;
16. menyusun proyeksi waktu pekerjaan konstruksi jembatan atau terowongan;
17. menghitung kuantitas dan harga perkiraan perencana atau harga perkiraan sendiri pekerjaan jembatan atau terowongan;
18. menganalisis variasi data kecepatan angin untuk uji model terowongan angin;
19. mengevaluasi gambar terlaksana (as built drawing) pekerjaan jembatan atau terowongan;
20. memantau pelaksanaan perencanaan teknis jembatan atau terowongan;
21. menyusun dokumen teknis pengadaan jasa perencanaan teknis bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
22. menyusun rencana jadwal pengadaan dan penggunaan material dan persiapan pelaksanaan fisik;
23. melakukan penjelasan teknis lokasi kerja (aanwijzing);
24. mengolah bahan penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol;
25. menyusun dokumen administrasi pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
26. menganalisis hasil pengujian bidang jalan;
27. mengevaluasi hasil pengujian bidang jalan;
28. melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan;
29. melakukan kegiatan pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
30. melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
31. melakukan kegiatan pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
32. melakukan kompilasi data pemanfaatan bagian-bagian jalan;
33. melakukan kompilasi data kegiatan pengendalian pelaksanaan administrasi teknis jalan, jembatan, atau terowongan;
34. melakukan kompilasi data pengukuran pelayanan jalan tol, hasil perekaman data lalu lintas, dan pendapatan tol;
35. menyusun kompilasi data dan mengolah bahan hasil pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
36. menyusun kompilasi data dan mengolah bahan hasil pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
37. menyusun bahan evaluasi kinerja pemanfaatan program bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
38. melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
39. mengidentifikasi risiko dalam penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
40. mengevaluasi penerapan kepatuhan intern dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
41. melakukan kompilasi data pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian terkait kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
42. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian terkait kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
43. menyusun kebutuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;
44. mengolah data leger jalan;
45. menyusun bahan pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;
46. melakukan kompilasi data tipikal kecelakaan lalu lintas;
47. menganalisis perencanaan penanggulangan bencana pada infrastruktur jalan, jembatan, atau terowongan; dan
48. menyusun data rencana pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi;
b. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan kajian sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan eksisting;
2. melakukan kajian rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;
3. menyusun proposal teknis pengajuan pinjaman atau hibah;
4. menyusun studi kelayakan jalan;
5. mengolah bahan analisis ekonomi, finansial, dan basic design;
6. menyusun dokumen lingkungan;
7. menganalisis data hasil survei (primer dan sekunder) jalan, jembatan, atau terowongan;
8. menganalisis hasil survei kondisi jembatan atau terowongan dengan membuat strip map (diagram tali gitar);
9. menganalisis hasil survei kondisi jalan dengan membuat strip map (diagram tali gitar);
10. menyusun rekomendasi teknis preservasi atau pembangunan jalan;
11. menganalisis biaya perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;
12. menganalisis nilai sisa umur layan jalan;
13. menyusun standar dan spesifikasi teknis kegiatan konstruksi pekerjaan jalan;
14. menyusun rencana teknis akhir jalan;
15. menganalisis nilai sisa kapasitas jembatan;
16. melakukan penyusunan pra-desain jembatan atau terowongan;
17. melakukan perencanaan teknis elemen jembatan atau terowongan;
18. menyusun standar dan spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi jembatan atau terowongan;
19. menyusun rencana teknis akhir jembatan atau terowongan;
20. menganalisis kesesuaian perencanaan teknis jembatan atau terowongan;
21. melakukan analisis konstruksi jembatan atau terowongan;
22. merencanakan jadwal dan metode tes struktur jembatan;
23. mengevaluasi laporan hasil tes struktur jembatan;
24. menyusun strategi penanganan jembatan;
25. menyusun skenario risiko kerusakan konstruksi jembatan atau terowongan;
26. memverifikasi data teknis perencanaan teknis, kondisi, dan pengaruh eksternal terhadap keamanan jembatan dan terowongan;
27. menerapkan hasil pengembangan teknologi bahan dan peralatan jalan, jembatan, atau terowongan;
28. mengevaluasi rencana pengadaan tanah;
29. mengevaluasi perencanaan teknis dengan pemangku kepentingan terkait;
30. menyusun dokumen teknis pengadaan kegiatan konstruksi pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
31. menyusun rencana persiapan pelaksanaan fisik pekerjaan jembatan atau terowongan;
32. menyusun dokumen perjanjian pengusahaan jalan tol;
33. menyusun dokumen teknis pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
34. memvalidasi lokasi kerja pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
35. melakukan pengawasan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
36. mengolah bahan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
37. menganalisis rencana penyesuaian tarif tol;
38. menganalisis penerapan standar pelayanan minimal dan pendapatan jalan tol;
39. menganalisis penerapan standar pelayanan minimal jalan nontol;
40. menganalisis data pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan;
41. mengolah bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
42. menganalisis data pengawasan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
43. mengolah bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
44. menganalisis rencana pemanfaatan bagian-bagian jalan;
45. mengevaluasi pemanfaatan bagian-bagian jalan;
46. melakukan pengawasan pelaksanaan administrasi teknik jalan, jembatan, atau terowongan untuk kegiatan kontrak dan swakelola;
47. melakukan pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
48. melakukan pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
49. melakukan pengawasan implementasi standar pelayanan minimal jalan tol, kegiatan perekaman data lalu lintas, dan pendapatan tol;
50. melaksanakan bimbingan penyusunan program teknis penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
51. menyusun program kerja bimbingan dan layanan perencanaan teknis jalan;
52. menyusun program bimbingan teknis perencanaan teknis jembatan atau terowongan;
53. melakukan bimbingan teknis pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
54. melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
55. mengevaluasi data temuan hasil pemeriksaan internal/eksternal kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
56. melaksanakan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian terkait kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
57. menyusun konsep norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;
58. mengevaluasi hasil kajian pembinaan dan pengelolaan data leger jalan;
59. mengolah bahan pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;
60. mengembangkan sistem manajemen data dan pengetahuan jalan, jembatan, atau terowongan;
61. melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;
62. menganalisis data tipikal kecelakaan lalu lintas;
63. menyusun rekomendasi teknis mitigasi bencana alam pada infrastruktur jalan, jembatan, atau terowongan; dan
64. menganalisis rencana pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi;
c. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya meliputi:
1. mengevaluasi hasil kajian sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan;
2. mengevaluasi hasil kajian rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;
3. mengevaluasi proposal teknis pinjaman atau hibah;
4. mengevaluasi studi kelayakan jalan;
5. mengevaluasi dokumen lingkungan;
6. mengevaluasi hasil rekomendasi teknis preservasi atau pembangunan jalan;
7. menyusun konsep bentang dan geometrik jembatan ekonomis;
8. mengembangkan model matematis dan konsep analisis jembatan khusus;
9. mengevaluasi pelaksanaan perjanjian pengusahaan jalan tol;
10. melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
11. mengevaluasi dokumen kontrak pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
12. mengevaluasi pelaksanaan pengadaan tanah untuk jalan;
13. mengevaluasi hasil pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
14. mengevaluasi hasil penyesuaian tarif tol;
15. mengevaluasi hasil penerapan standar pelayanan minimal jalan dan pendapatan jalan tol;
16. mengevaluasi hasil penerapan standar pelayanan minimal jalan nontol;
17. mengevaluasi laporan hasil pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan;
18. mengevaluasi laporan hasil pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
19. mengevaluasi laporan hasil pengawasan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
20. mengevaluasi laporan hasil pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
21. mengevaluasi pengendalian pemanfaatan bagian-bagian jalan;
22. mengevaluasi hasil pengawasan pelaksanaan administrasi teknik jalan, jembatan, atau terowongan untuk kegiatan kontrak dan swakelola;
23. mengevaluasi hasil pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
24. mengevaluasi hasil pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
25. mengevaluasi pelaksanaan program dan anggaran bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
26. mengevaluasi program kerja bimbingan dan layanan tentang perencanaan teknis jalan;
27. mengevaluasi program bimbingan teknis perencanaan teknis jembatan atau terowongan;
28. menyusun program kerja bimbingan teknis pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
29. mengevaluasi penyerahan prasarana umum dari masyarakat;
30. merumuskan penyelesaian masalah penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
31. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian terkait kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
32. merumuskan kerangka kerja kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
33. mengevaluasi konsep norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;
34. merumuskan program pembinaan dan pengelolaan data leger jalan;
35. mengevaluasi hasil pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;
36. menganalisis pemenuhan kelaikan fungsi dan keselamatan jalan;
37. mengevaluasi tipikal kecelakaan lalu lintas; dan
38. mengevaluasi rencana pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi; dan
d. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama, meliputi:
1. merumuskan sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan;
2. merumuskan rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;
3. merumuskan program teknis pengembangan jaringan jalan;
4. mengevaluasi pelaksanaan program penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
5. merumuskan rencana program preservasi atau pembangunan jalan;
6. menganalisis model terowongan angin struktur jembatan khusus;
7. membuat model jembatan yang diperlukan untuk uji terowongan angin (wind tunnel);
8. menguji model jembatan di terowongan angin (wind tunnel);
9. menganalisis metode konstruksi jembatan bentang khusus atau bentang panjang;
10. merumuskan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
11. merumuskan rekomendasi penyesuaian tarif tol;
12. merumuskan program pengawasan atau pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
13. merumuskan program pengawasan atau pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
14. merumuskan program pengawasan atau pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
15. merumuskan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan; dan
16. mengevaluasi keselamatan jalan, jembatan, atau terowongan.
(2) Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Bagian Keempat: Hasil Kerja
Pasal 9
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), meliputi:
a. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama, meliputi;
1. laporan kompilasi data sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan eksisting;
2. laporan kompilasi data kajian rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;
3. laporan kompilasi studi untuk mendukung pengembangan jaringan jalan yang dibiayai pinjaman atau hibah;
4. laporan kompilasi data bahan studi kelayakan jalan;
5. laporan kompilasi data untuk bahan pengkajian analisis ekonomi, finansial, dan basic design;
6. laporan kompilasi data penyusunan dokumen lingkungan;
7. laporan survei data sekunder perancangan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;
8. laporan kajian hasil survei kondisi dan kerusakan jembatan atau terowongan;
9. laporan identifikasi hasil survei kondisi dan kerusakan jalan;
10. laporan analisis data integrated road management system, bridge management system, dan structural health monitoring system;
11. laporan kompilasi data rekomendasi teknis preservasi atau pembangunan jalan;
12. laporan proyeksi waktu pekerjaan konstruksi jalan;
13. laporan kompilasi data survei harga satuan, bahan, upah, dan alat pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
14. laporan kuantitas dan harga perkiraan perencana atau harga perkiraan sendiri pekerjaan jalan;
15. laporan evaluasi kondisi jembatan;
16. laporan proyeksi waktu pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
17. laporan kuantitas dan harga perkiraan perencana atau harga perkiraan sendiri pekerjaan jembatan atau terowongan;
18. laporan analisis data kecepatan angin untuk uji model terowongan angin;
19. laporan evaluasi gambar terlaksana (as built drawing) pekerjaan jembatan atau terowongan;
20. laporan pemantauan pelaksanaan perencanaan teknis jembatan atau terowongan;
21. dokumen teknis pengadaan jasa perencanaan teknis bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
22. laporan rencana jadwal pengadaan dan penggunaan material dan persiapan pelaksanaan fisik;
23. laporan penjelasan teknis lokasi kerja (aanwijzing);
24. laporan analisis bahan penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol;
25. dokumen administrasi pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
26. laporan analisis hasil pengujian bidang jalan;
27. laporan evaluasi hasil pengujian bidang jalan;
28. laporan kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan;
29. laporan kegiatan pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
30. laporan kompilasi data pengawasan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
31. laporan kegiatan pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
32. laporan kompilasi data pemanfaatan bagian-bagian jalan;
33. laporan kompilasi data kegiatan pengendalian pelaksanaan administrasi teknis jembatan atau terowongan;
34. laporan kompilasi data pengukuran pelayanan jalan tol;
35. laporan kompilasi data pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
36. laporan kompilasi data pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
37. dokumen bahan evaluasi kinerja pemanfaatan program bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
38. laporan kompilasi bahan bimbingan teknis pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
39. laporan identifikasi risiko penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
40. laporan evaluasi penerapan kepatuhan intern dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
41. laporan kompilasi data pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko;
42. dokumen rencana pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko;
43. laporan kompilasi data kebutuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;
44. laporan data leger jalan;
45. dokumen bahan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;
46. laporan kompilasi data kecelakaan lalu lintas;
47. laporan analisis perencanaan penanggulangan bencana pada infrastruktur jalan, jembatan, atau terowongan; dan
48. laporan kompilasi data pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi;
b. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda, meliputi:
1. laporan kajian sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan;
2. laporan kajian rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;
3. dokumen proposal teknis pengajuan pinjaman atau hibah;
4. laporan studi kelayakan jalan;
5. laporan analisis bahan pengkajian kelayakan ekonomi, finansial, dan basic design;
6. dokumen lingkungan;
7. laporan analisis data hasil survei (primer dan sekunder) jalan, jembatan, atau terowongan;
8. laporan analisis hasil survei kondisi jembatan atau terowongan dengan membuat strip map (diagram tali gitar);
9. laporan analisis kondisi jalan dengan membuat strip map (diagram tali gitar);
10. laporan rekomendasi teknis preservasi atau pembangunan jalan;
11. laporan analisis biaya perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;
12. laporan analisis sisa umur layan jalan;
13. dokumen spesfikasi teknis kegiatan konstruksi jalan;
14. dokumen rencana teknis akhir jalan;
15. laporan analisis nilai sisa kapasitas jembatan;
16. dokumen pra-desain jembatan atau terowongan;
17. dokumen perencanaan teknis elemen jembatan atau terowongan;
18. dokumen spesfikasi teknis kegiatan konstruksi jembatan atau terowongan;
19. dokumen rencana teknis akhir jembatan atau terowongan;
20. laporan analisis perencanaan teknis jembatan atau terowongan;
21. laporan analisis konstruksi jembatan atau terowongan;
22. laporan rencana jadwal dan metode tes struktur jembatan;
23. laporan evaluasi hasil tes struktur jembatan;
24. dokumen strategi penanganan jembatan;
25. dokumen skenario risiko kerusakan konstruksi jembatan atau terowongan;
26. laporan verifikasi data perencanaan teknis, kondisi, dan pengaruh eksternal terhadap keamanan jembatan dan terowongan;
27. laporan kegiatan penerapan teknologi bahan dan peralatan jalan, jembatan, atau terowongan;
28. laporan evaluasi rencana pengadaan tanah;
29. laporan evaluasi perencanaan teknis dengan pemangku kepentingan terkait;
30. dokumen teknis pengadaan kegiatan konstruksi pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
31. laporan rencana persiapan pelaksanaan fisik pekerjaan jembatan atau terowongan;
32. dokumen perjanjian pengusahaan jalan tol;
33. dokumen teknis pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
34. laporan hasil validasi lokasi kerja pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
35. laporan kegiatan pengawasan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
36. laporan kegiatan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
37. laporan analisis rencana penyesuaian tarif tol;
38. laporan analisis penerapan standar pelayanan minimal dan pendapatan jalan tol;
39. laporan analisis penerapan standar pelayanan minimal jalan nontol;
40. laporan kajian data pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan;
41. laporan kajian bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
42. laporan analisis pengawasan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
43. laporan kajian pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
44. laporan analisis rencana pemanfaatan bagian-bagian jalan;
45. laporan evaluasi pemanfaatan bagian-bagian jalan;
46. laporan kegiatan pengawasan pelaksanaan administrasi teknis jalan, jembatan, atau terowongan untuk kegiatan kontrak dan swakelola;
47. laporan kegiatan pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
48. laporan kegiatan pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
49. laporan pengawasan implementasi standar pelayanan minimal jalan tol, kegiatan perekaman data lalu lintas, dan pendapatan jalan tol;
50. laporan bimbingan penyusunan program teknis penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
51. dokumen program kerja bimbingan dan layanan perencanaan teknis jalan;
52. dokumen program bimbingan teknis perencanaan teknis jembatan atau terowongan;
53. laporan kegiatan bimbingan teknis pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
54. laporan pengawasan pelaksanaan pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
55. laporan evaluasi data temuan hasil pemeriksaan internal/eksternal kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
56. laporan pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian terkait kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
57. dokumen konsep norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;
58. laporan evaluasi pembinaan dan pengelolaan data leger jalan;
59. laporan kegiatan pengolahan bahan pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;
60. dokumen program sistem manajemen data dan pengetahuan jalan, jembatan, atau terowongan;
61. laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis;
62. laporan analisis tipikal kecelakaan lalu lintas;
63. laporan rekomendasi teknis mitigasi bencana alam pada infrastruktur jalan, jembatan, atau terowongan; dan
64. laporan analisis pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi;
c. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya, meliputi:
1. laporan evaluasi hasil kajian sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan;
2. laporan evaluasi kajian rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;
3. laporan evaluasi proposal teknis pinjaman atau hibah;
4. laporan evaluasi studi kelayakan jalan;
5. laporan evaluasi dokumen lingkungan;
6. laporan evaluasi rekomendasi teknis preservasi atau pembangunan jalan;
7. dokumen konsep perencanaan bentang dan geometrik jembatan ekonomis;
8. laporan analisis model matematis dan konsep analisis jembatan khusus;
9. laporan evaluasi pelaksanaan perjanjian pengusahaan jalan tol;
10. laporan pemeriksaan akhir pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
11. laporan evaluasi dokumen kontrak pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;
12. laporan kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah;
13. laporan evaluasi pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
14. laporan evaluasi hasil penyesuaian tarif tol;
15. laporan evaluasi penerapan standar pelayanan minimal jalan dan pendapatan jalan tol;
16. laporan evaluasi hasil penerapan standar pelayanan minimal jalan nontol;
17. laporan evaluasi pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan;
18. laporan evaluasi hasil pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
19. laporan evaluasi pengawasan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
20. laporan evaluasi pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
21. laporan evaluasi pengendalian pemanfaatan bagian-bagian jalan;
22. laporan evaluasi pengawasan pelaksanaan administrasi teknis jembatan atau terowongan;
23. laporan evaluasi pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
24. laporan evaluasi pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
25. laporan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
26. laporan evaluasi program kerja bimbingan dan layanan perencanaan teknis jalan;
27. laporan evaluasi program bimbingan teknis perencanaan teknis jembatan atau terowongan;
28. dokumen rencana kerja bimbingan teknis pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;
29. laporan evaluasi penyerahan prasarana umum dari masyarakat;
30. laporan rekomendasi teknis penyelesaian masalah penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
31. laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian terkait kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
32. dokumen rencana kerja kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;
33. laporan evaluasi konsep norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;
34. dokumen program pembinaan dan pengelolaan data leger jalan;
35. laporan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;
36. laporan analisis pemenuhan kelaikan fungsi dan keselamatan jalan;
37. laporan evaluasi tipikal kecelakaan lalu lintas; dan
38. laporan evaluasi rencana pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi; dan
d. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen teknis sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan;
2. dokumen teknis rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;
3. dokumen rencana pengembangan jaringan jalan;
4. laporan evaluasi pelaksanaan program penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;
5. dokumen rencana program preservasi atau pembangunan jalan;
6. laporan analisis model terowongan angin struktur jembatan khusus;
7. model jembatan untuk uji terowongan (wind tunnel);
8. laporan hasil uji model jembatan di terowongan angin (wind tunnel);
9. laporan analisis metode konstruksi jembatan bentang khusus atau bentang panjang;
10. dokumen sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;
11. laporan kajian rekomendasi penyesuaian tarif tol;
12. dokumen rumusan program pengawasan atau pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;
13. dokumen rumusan program pengawasan atau pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;
14. dokumen rumusan program pengawasan atau pemantuan operasi dan pemeliharaan jalan tol;
15. dokumen rumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan; dan
16. laporan kajian keselamatan jalan, jembatan, atau terowongan.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang
melaksanakan kegiatan Penata Kelola Jalan dan
Jembatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas
jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh
ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka
Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang
melaksanakan kegiatan Penata Kelola Jalan dan
Jembatan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah
jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh
ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit
setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 12
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata
Kelola Jalan dan Jembatan dilakukan oleh pejabat yang
memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 13
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata
Kelola Jalan dan Jembatan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
-32-
c. promosi.
Bagian Kedua
Pengangkatan Pertama
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola
Jalan dan Jembatan melalui pengangkatan pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
di bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan,
teknik kelautan, teknik geodesi, teknik planologi,
teknik perencanaan wilayah dan kota, teknik geologi,
teknik material, teknik transportasi, atau teknik
mesin; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan
Jembatan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah
diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun
diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan
dan Jembatan.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional
Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah
diangkat wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan
pelatihan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
(5) Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang belum mengikuti
dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional
-33-
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan
kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dinilai dan
ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan
Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
Bagian Ketiga
Perpindahan dari Jabatan Lain
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola
Jalan dan Jembatan melalui perpindahan dari jabatan
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
di bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan,
teknik geodesi, teknik planologi, teknik kelautan,
teknik perencanaan wilayah dan kota, teknik geologi,
teknik material, teknik transportasi, teknik mesin,
atau pendidikan lain yang relevan dengan tugas
jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina
untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan
Jembatan Ahli Pertama, Penata Kelola Jalan dan
Jembatan Ahli Muda, dan Penata Kelola Jalan dan
Jembatan Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister di bidang teknik sipil,
arsitektur, teknik lingkungan, teknik geodesi, teknik
planologi, teknik kelautan, teknik perencanaan wilayah
dan kota, teknik geologi, teknik material, teknik
transportasi, teknik mesin, atau bidang pendidikan
lain yang relevan dengan tugas jabatan yang
ditentukan oleh Instansi Pembina untuk
-34-
jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan
Jembatan Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata
Kelola Jalan dan Jembatan yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan paling
singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola
Jalan dan Jembatan Ahli Pertama dan Jabatan
Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan
Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola
Jalan dan Jembatan Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola
Jalan dan Jembatan Ahli Utama bagi PNS yang
menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola
Jalan dan Jembatan Ahli Utama dari Jabatan
Fungsional ahli utama lain.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola
Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan
kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata
Kelola Jalan dan Jembatan yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki dan
jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah
-35-
Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki
kewenangan menetapkan Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai
dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan
mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan
tugas di bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
(5) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata
Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama harus memenuhi
persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola
Jalan dan Jembatan Ahli Utama dari Jabatan Fungsional
ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan
lowongan kebutuhan dan mendapat persetujuan Menteri.
Bagian Keempat
Promosi
Pasal 16
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan
dan Jembatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi,
kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga
pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan
Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang akan
diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola
Jalan dan Jembatan melalui promosi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan untuk:
-36-
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional
Penata Kelola Jalan dan Jembatan; atau
b. Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang akan naik
jenjang 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola
Jalan dan Jembatan melalui promosi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan
dan Jembatan yang telah disusun oleh Instansi
Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan
profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional
Penata Kelola Jalan dan Jembatan melalui promosi harus
berijazah paling rendah:
a. sarjana atau diploma empat di bidang teknik sipil,
arsitektur, teknik lingkungan, teknik geodesi, teknik
planologi, teknik kelautan, teknik perencanaan
wilayah dan kota, teknik geologi, teknik material,
teknik transportasi, teknik mesin atau pendidikan
lain yang relevan dengan tugas jabatan yang
ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Penata
Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama, Penata
Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda, dan Penata
Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya; dan
b. berijazah paling rendah magister di bidang teknik
sipil, arsitektur, teknik lingkungan, teknik geodesi,
teknik planologi, teknik kelautan, teknik
perencanaan wilayah dan kota, teknik geologi, teknik
material, teknik transportasi, teknik mesin atau
bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas
-37-
jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk
Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola
Jalan dan Jembatan melalui promosi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan
lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional
Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan melalui
promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(6) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata
Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama harus memenuhi
persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(7) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
ditetapkan dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola
Jalan dan Jembatan melalui promosi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BAB VI
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
Pasal 18
(1) Setiap PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional
Penata Kelola Jalan dan Jembatan wajib dilantik dan
diambil sumpah/janji menurut agama atau
kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
-38-
BAB VII
PENILAIAN KINERJA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 19
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan
dan Jembatan bertujuan untuk menjamin objektivitas
pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan
sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan
dan Jembatan dilakukan berdasarkan perencanaan
kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau
organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil
dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan
dan Jembatan dilakukan secara objektif, terukur,
akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan
Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Bagian Kedua
SKP
Paragraf 1
Umum
Pasal 21
(1) Penata Kelola Jalan dan Jembatan wajib menyusun SKP
setiap awal tahun.
-39-
(2) SKP merupakan target kinerja Penata Kelola Jalan dan
Jembatan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang
bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari
uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari
penetapan kinerja unit kerja.
Pasal 22
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit
dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diuraikan dalam bentuk kegiatan tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana
dimaksud dalam 22 ayat (1) sebagai dasar untuk
penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan
langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penata Kelola Jalan dan Jembatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai
capaian SKP.
-40-
Paragraf 2
Target Angka Kredit
Pasal 24
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (2) bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan setiap
tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola
Jalan dan Jembatan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Jalan dan
Jembatan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata
Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Jalan dan
Jembatan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d tidak berlaku bagi Penata Kelola Jalan dan
Jembatan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling
tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), Penata Kelola Jalan dan Jembatan
wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap
periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target
Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Paragraf 3
Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 25
(1) Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang telah memenuhi
syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi
tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan
-41-
yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target
Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penata Kelola Jalan dan
Jembatan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penata Kelola Jalan dan
Jembatan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Kelola Jalan dan
Jembatan Ahli Madya.
(2) Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama yang
menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun
sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling
sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Bagian Ketiga
Perilaku Kerja
Pasal 26
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b
ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan
Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dan dinilai
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PENILAIAN DAN PAK
Bagian Kesatu
Penilaian dan PAK
Pasal 27
(1) Capaian SKP Penata Kelola Jalan dan Jembatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4)
disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan
penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh
persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
-42-
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau
jabatan, capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki
kewenangan menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan
dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan
sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan
setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja,
Penata Kelola Jalan dan Jembatan mendokumentasikan
Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang
ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam
pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat
meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik
Hasil Kerja Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penata Kelola Jalan dan
Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan
pertimbangan dalam penilaian kinerja Penata Kelola
Jalan dan Jembatan.
Bagian Kedua
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit
Pasal 29
Usul PAK Penata Kelola Jalan dan Jembatan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan
pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata
-43-
Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama di lingkungan
Instansi Pembina; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan
pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang
membidangi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada
Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola
Jalan dan Jembatan Ahli Madya, Penata Kelola Jalan dan
Jembatan Ahli Muda, dan Penata Kelola Jalan dan
Jembatan Ahli Pertama di lingkungan Instansi
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
Pasal 30
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit
Penata Kelola Jalan dan Jembatan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk
Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli
Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka
Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli
Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi
Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan
dan Jembatan Ahli Muda di lingkungan Instansi
Pemerintah; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan
Jembatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya
yang membidangi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan
-44-
pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata
Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama di lingkungan
Instansi Pemerintah.
Bagian Keempat
Tim Penilai
Pasal 31
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang
dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan
nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat
dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian
capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat
yang Berwenang dalam pengembangan PNS,
pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan
dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata
Kelola Jalan dan Jembatan dalam pendidikan dan
pelatihan.
(3) Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata
Kelola Jalan dan Jembatan terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat:
1. untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan
dan Jembatan Ahli Utama di lingkungan
Instansi Pembina; dan
2. untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan
dan Jembatan Ahli Madya di lingkungan
Instansi Pemerintah; dan
-45-
b. Tim Penilai instansi untuk Angka Kredit bagi Penata
Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda dan Penata
Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama di
lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 32
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri
atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang
membidangi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, unsur
kepegawaian, dan Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau
Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
paling sedikit 2 (dua) orang dari Penata Kelola Jalan dan
Jembatan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah
sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penata
Kelola Jalan dan Jembatan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai
Angka Kredit Penata Kelola Jalan dan Jembatan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata
Kelola Jalan dan Jembatan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penata
Kelola Jalan dan Jembatan, anggota Tim Penilai dapat
-46-
diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk
menilai Hasil Kerja Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai
ditetapkan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat bagi Tim Penilai pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan bagi Tim
Penilai instansi.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk tim
penilai, penilaian angka kredit dapat dilaksanakan oleh
tim penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau
Instansi Pembina.
Pasal 33
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara
penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola
Jalan dan Jembatan diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan
umum dan perumahan rakyat.
BAB IX
KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
Bagian Kesatu
Kenaikan Pangkat
Pasal 34
(1) Kenaikan pangkat Penata Kelola Jalan dan Jembatan dapat
dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah
memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada
setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada
setiap periode.
-47-
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi
untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan
Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan, untuk
Penata Kelola Jalan dan Jembatan:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum
dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Penata Kelola Jalan
dan Jembatan dapat melaksanakan kegiatan penunjang,
meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Penyelenggaraan Jalan
dan Jembatan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata
Kelola Jalan dan Jembatan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi
20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
-48-
Bagian Kedua
Kenaikan Jenjang Jabatan
Pasal 36
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola
Jalan dan Jembatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib
memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat
dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran
V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(3) Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya yang akan
naik jenjang jabatan Penata Kelola Jalan dan Jembatan
Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi Pendidikan
paling rendah magister di bidang yang sesuai dengan
tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola
Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan
lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Penata Kelola Jalan dan
Jembatan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat
lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi,
memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan
lain yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil
Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
-49-
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penata Kelola Jalan
dan Jembatan dapat melaksanakan kegiatan
pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang
terkait dengan bidang tugas Jabatan Fungsional
Penata Kelola Jalan dan Jembatan;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang
Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah
di bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan;
d. penyusunanstandar/pedoman/petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang
Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang
Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan Instansi Pembina di
bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang akan naik ke
jenjang ahli madya dan ahli utama, wajib melaksanakan
kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional
Penata Kelola Jalan dan Jembatan, dengan Angka Kredit
pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan
Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih
tinggi menjadi Penata Kelola Jalan dan Jembatan
Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan
Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih
-50-
tinggi menjadi Penata Kelola Jalan dan Jembatan
Ahli Utama.
Pasal 38
(1) Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang secara bersama-
sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang
Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, diberikan Angka
Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka
pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh
persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh
persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka
pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh
persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25%
(dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka
pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh
persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20%
(dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan
penulis utama dan penulis pembantu maka
pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi
yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Bagian Ketiga
Mekanisme Kenaikan Pangkat dan Jenjang
Pasal 39
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang
jabatan bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-51-
Pasal 40
Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang memiliki Angka
Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka
Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 41
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk
kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi
tidak tercapai, Penata Kelola Jalan dan Jembatan tidak
diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PENATA KELOLA JALAN DAN JEMBATAN
Pasal 42
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Penata Kelola Jalan dan Jembatan dihitung berdasarkan
beban kerja yang ditentukan dari indikator yang meliputi:
a. jumlah layanan Penyelenggaraan Jalan dan
Jembatan;
b. cakupan wilayah kerja Penyelenggaraan Jalan dan
Jembatan; dan
c. kompleksitas dan risiko pekerjaan Penyelenggaraan
Jalan dan Jembatan.
(2) Ketentuan mengenai pedoman perhitungan kebutuhan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan
rakyat setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
-52-
Pasal 43
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan
dan Jembatan dilakukan setelah pedoman penghitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan
Jembatan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
BAB XI
KOMPETENSI
Bagian Kesatu
Standar Kompetensi
Pasal 44
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan
harus memiliki Standar Kompetensi sesuai dengan
jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penata Kelola Jalan dan Jembatan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disusun oleh Instansi Pembina.
Bagian Kedua
Pengembangan Kompetensi
Pasal 45
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme
Penata Kelola Jalan dan Jembatan wajib diikutsertakan
pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kelola Jalan dan
Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan
dan penilaian kinerja.
-53-
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Kelola Jalan dan
Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara
lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Penyelenggaraan Jalan dan
Jembatan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Penata Kelola Jalan dan Jembatan dapat mengembangkan
kompetensinya melalui program pengembangan
kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan
pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan
analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
BAB XII
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Pasal 46
(1) Penata Kelola Jalan dan Jembatan diberhentikan dari
jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
Penata Kelola Jalan dan Jembatan; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
-54-
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan
pribadi dan tidak mungkin untuk melaksanakan tugas
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
(3) Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang diberhentikan
karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai
dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia
lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola
Jalan dan Jembatan.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata
Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit
terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka
Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang
Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan selama
diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat
dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang
dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan
Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi.
Pasal 47
Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang diberhentikan karena
ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai
dengan pangkat terakhir dalam jabatannya paling singkat 1
(satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir
yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
-55-
Pasal 48
(1) Terhadap Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan huruf f
dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari
Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan
pemberhentiannya.
(2) Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan
pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN
LARANGAN RANGKAP JABATAN
Pasal 49
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penata
Kelola Jalan dan Jembatan dapat dipindahkan ke dalam jabatan
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 50
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja
organisasi, Penata Kelola Jalan dan Jembatan dilarang
rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan
administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
BAB XIV
TUGAS INSTANSI PEMBINA
Pasal 51
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan
Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang
bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya
standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
-56-
(2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai
berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional
Penata Kelola Jalan dan Jembatan;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional
Penata Kelola Jalan dan Jembatan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan
Jembatan;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman
penilaian kualitas hasil kerja Penata Kelola Jalan
dan Jembatan;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya
ilmiah yang bersifat inovatif di bidang
Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional
Penata Kelola Jalan dan Jembatan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional
Penata Kelola Jalan dan Jembatan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional
pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di
bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penata
Kelola Jalan dan Jembatan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan
Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan
Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan
Jembatan;
-57-
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik
profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional
Penata Kelola Jalan dan Jembatan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan
mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan
oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan
Jembatan di seluruh Instansi Pemerintah yang
menggunakan jabatan tersebut;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna
dalam rangka pembinaan karier Penata Kelola Jalan
dan Jembatan; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi
jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah
pengguna Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan
Jembatan setelah mendapat akreditasi dari Instansi
Pembina.
(5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas
pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k,
huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r,
menyampaikan secara berkala hasil pengelolaan Jabatan
Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan secara
berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan
kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap
tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p
-58-
kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga
Administrasi Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis
penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
BAB XV
ORGANISASI PROFESI
Pasal 52
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan
wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Penata Kelola Jalan dan Jembatan wajib menjadi anggota
organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola
Jalan dan Jembatan.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional
Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola
Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola
Jalan dan Jembatan mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas
pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan
oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola
Jalan dan Jembatan setelah mendapat persetujuan dari
Instansi Pembina.
-59-
Pasal 53
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi
profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan
bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan
tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Jalan dan Jembatan.
Pasal 54
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan
organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan
Jembatan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan
organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan
Jembatan diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan
umum dan perumahan rakyat.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 55
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang
diangkat melalui pengangkatan pertama dari calon PNS dengan
kebutuhan Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan
kategori keahlian dengan kualifikasi pendidikan berdasarkan
Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan
Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional
Teknik Jalan dan Jembatan dan Angka Kreditnya, tetap diangkat
ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan
sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 56
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Jalan
dan Jembatan kategori keahlian berdasarkan Keputusan
Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan
Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan
Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan dan Angka
Kreditnya, dilakukan penyesuaian nomenklatur dan
jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata
Kelola Jalan dan Jembatan sesuai dengan jenjang
pangkat yang dimiliki.
(2) Penyesuaian nomenklatur dan jenjang Jabatan
Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan kategori
keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan
Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya
dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan
Jembatan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan
Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan
Jembatan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan
Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan
Jembatan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan
Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan
Jembatan Ahli Utama.
(3) PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap
melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan
berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator
Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999
tentang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan
dan Angka Kreditnya sampai dengan jangka waktu
paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan
Menteri ini diundangkan.
(4) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir
menduduki Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan
Jembatan kategori keahlian dapat diperhitungkan
untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan
Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dari kegiatan tugas jabatan.
(6) Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang telah
disesuaikan jabatannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata
Kelola Jalan dan Jembatan tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(7) Penyesuaian nomenklatur PNS yang menduduki
Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan
kategori keahlian ke dalam Jabatan Fungsional Penata
Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 57
Hasil kerja tugas jabatan yang telah dilaksanakan sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dinilai berdasarkan
Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan
Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional
Teknik Jalan dan Jembatan dan Angka Kreditnya.
Pasal 58
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengangkatan
untuk jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan
tetap menggunakan pedoman penghitungan kebutuhan
jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Menteri Negara
Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional
Teknik Jalan dan Jembatan dan Angka Kreditnya sampai
dengan ditetapkan pedoman perhitungan kebutuhan jabatan
fungsional.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 59
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri
ini diundangkan.
Pasal 60
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Keputusan Menteri Negara Koordinator
Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999
tentang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan dan
Angka Kreditnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan
Menteri ini.
Pasal 61
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan
dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional
Teknik Jalan dan Jembatan dan Angka Kreditnya, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 62
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2021
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1562