Monday, July 24, 2023

Permen PAN-RB Nomor 81 Tahun 2021

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 81 TAHUN 2021

TENTANG

JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA JALAN DAN JEMBATAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang: 

a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penyelenggaraan jalan dan jembatan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu mengatur Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan;

b. bahwa Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan;


Mengingat:  

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);

6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);

8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249);



MEMUTUSKAN:


Menetapkan: 

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA JALAN DAN JEMBATAN.


BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 
  5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 
  6. Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan. 
  7. Pejabat Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang selanjutnya disebut Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan. 
  8. Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup perencanaan umum, penyusunan program, perencanaan teknis, pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan dan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembinaan dan pengaturan di bidang jalan dan jembatan.
  9. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 
  10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penata Kelola Jalan dan Jembatan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 
  11. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 
  12. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan. 
  13. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penata Kelola Jalan dan Jembatan dalam bentuk Angka Kredit Penata Kelola Jalan dan Jembatan. 
  14. Standar Kompetensi Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan. 
  15. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Penata Kelola Jalan dan Jembatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. 
  16. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan. 
  17. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja. 
  18. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penata Kelola Jalan dan Jembatan baik perorangan atau kelompok di bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan. 
  19. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. 
  20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.


BAB II KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN

Bagian Kesatu: Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pasal 2

(1)    Penata Kelola Jalan dan Jembatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional kegiatan Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi Pemerintah. 

(2)    Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan. 

(3)    Kedudukan Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 3

Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan merupakan jabatan karier PNS.

Bagian Kedua: Klasifikasi/Rumpun Jabatan 

Pasal 4

Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan.


BAB III KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 5

(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 

a. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama; 

b. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda; 

c. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya; dan 

d. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama. 

(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB IV TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA

Bagian Kesatu: Tugas Jabatan

Pasal 6 

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yaitu melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.

Bagian Kedua: Unsur dan Subunsur Kegiatan

Pasal 7 

(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu: 

a. perencanaan umum jalan dan jembatan; 

b. perencanaan teknis jalan dan jembatan;

c. pelaksanaan jalan dan jembatan;

d. pengawasan jalan dan jembatan; dan

e. pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan.

(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 

a. perencanaan umum jalan dan jembatan meliputi:

1. pengkajian dan penyusunan rencana jaringan jalan, jembatan, atau terowongan; dan 

2. penyusunan prastudi kelayakan dan studi kelayakan pengembangan jalan; 

b. perencanaan teknis jalan dan jembatan meliputi:

1. penyiapan rekomendasi teknis untuk preservasi dan pembangunan jalan, jembatan, atau terowongan; 

2. perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;

3. pengadaan barang dan jasa meliputi pengadaan jasa konsultansi, jasa konstruksi, barang, alat berat, alat pengujian, dan penunjang lainnya; dan 

4. penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol;

c. pelaksanaan jalan dan jembatan meliputi:

1. pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;

2. pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan; dan

3. pelaksanaan kegiatan analisis penyesuaian tarif tol;

d. pengawasan jalan dan jembatan meliputi:

1. pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal jalan tol;

2. pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal jalan nontol;

3. pengawasan dan pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;

4. pengawasan dan pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;

5. pengendalian dan pengawasan pemanfaatan bagian-bagian jalan;

6. pengendalian pelaksanaan administrasi teknis jalan, jembatan, atau terowongan; dan

7. pengawasan dan pemantauan oerasi dan pemeliharaan jalan tol; dan

e. pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan eliputi:

1. pelaksanaan bimbingan strategi penyusunan program dan anggaran penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;

2. pelaksanaan bimbingan dan layanan terkait perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;

3. pelaksanaan bimbingan pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;

4. pelaksanaan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko;

5. pembinaan dan pengembangan kepatuhan intern dan manajemen risiko;

6. penyusunan dan pengembangan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;

7. pembinaan dan pengelolaan data leger jalan;

8. pembimbingan pelaksanaan jalan;

9. pelaksanaan uji laik fungsi dan keselamatan jalan;

10. mitigasi bencana alam dan penanggulangan darurat; dan

11. pelaksanaan kegiatan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi.


Bagian Ketiga: Uraian Kegiatan Sesuai Jenjang Jabatan

Pasal 8

(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

a. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama, meliputi:

1. melakukan kompilasi data sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan eksisting;

2. melakukan kompilasi data kajian rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;

3. melakukan kompilasi studi untuk mendukung pengembangan jaringan jalan yang dibiayai pinjaman atau hibah;

4. melakukan kompilasi data bahan studi kelayakan jalan;

5. melakukan kompilasi data untuk bahan pengkajian analisis ekonomi, finansial, dan basic design;

6. melakukan kompilasi data penyusunan dokumen lingkungan;

7. melaksanakan survei data sekunder perancangan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;

8. mengidentifikasi hasil survei kondisi dan kerusakan jembatan atau terowongan;

9. mengidentifikasi hasil survei kondisi dan kerusakan jalan;

10. melakukan analisis data integrated road management system, bridge management system, dan structural health monitoring system;

11. melakukan kompilasi data rekomendasi teknis preservasi atau pembangunan jalan;

12. menyusun proyeksi waktu pekerjaan konstruksi jalan;

13. menyusun kompilasi data survei harga satuan, bahan, upah, dan alat pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;

14. menghitung kuantitas dan harga perkiraan perencana atau harga perkiraan sendiri pekerjaan jalan;

15. mengevaluasi kondisi jembatan;

16. menyusun proyeksi waktu pekerjaan konstruksi jembatan atau terowongan;

17. menghitung kuantitas dan harga perkiraan perencana atau harga perkiraan sendiri pekerjaan jembatan atau terowongan;

18. menganalisis variasi data kecepatan angin untuk uji model terowongan angin;

19. mengevaluasi gambar terlaksana (as built drawing) pekerjaan jembatan atau terowongan;

20. memantau pelaksanaan perencanaan teknis jembatan atau terowongan;

21. menyusun dokumen teknis pengadaan jasa perencanaan teknis bidang jalan, jembatan, atau terowongan;

22. menyusun  rencana  jadwal  pengadaan  dan penggunaan material dan persiapan pelaksanaan fisik;

23. melakukan penjelasan teknis lokasi kerja (aanwijzing);

24. mengolah bahan penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol;

25. menyusun dokumen administrasi pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;

26. menganalisis hasil pengujian bidang jalan;

27. mengevaluasi hasil pengujian bidang jalan;

28. melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan;

29. melakukan kegiatan pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;

30. melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;

31. melakukan kegiatan pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;

32. melakukan kompilasi data pemanfaatan bagian-bagian jalan;

33. melakukan kompilasi data kegiatan pengendalian pelaksanaan administrasi teknis jalan, jembatan, atau terowongan;

34. melakukan kompilasi data pengukuran pelayanan jalan tol, hasil perekaman data lalu lintas, dan pendapatan tol;

35. menyusun kompilasi data dan mengolah bahan hasil pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol;

36. menyusun kompilasi data dan mengolah bahan hasil pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;

37. menyusun bahan evaluasi kinerja pemanfaatan program bidang jalan, jembatan, atau terowongan;

38. melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;

39. mengidentifikasi risiko dalam penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;

40. mengevaluasi penerapan kepatuhan intern dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;

41. melakukan kompilasi data pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian terkait kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;

42. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian terkait kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;

43. menyusun kebutuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;

44. mengolah data leger jalan;

45. menyusun bahan pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;

46. melakukan kompilasi data tipikal kecelakaan lalu lintas;

47. menganalisis perencanaan penanggulangan bencana pada infrastruktur jalan, jembatan, atau terowongan; dan

48. menyusun data rencana pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi;

b. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda, meliputi:

1. melakukan kajian sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan eksisting;

2. melakukan kajian rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;

3. menyusun proposal teknis pengajuan pinjaman atau hibah;

4. menyusun studi kelayakan jalan;

5. mengolah bahan analisis ekonomi, finansial, dan basic design;

6. menyusun dokumen lingkungan;

7. menganalisis data hasil survei (primer dan sekunder) jalan, jembatan, atau terowongan;

8. menganalisis hasil survei kondisi jembatan atau terowongan dengan membuat strip map (diagram tali gitar);

9. menganalisis hasil survei kondisi jalan dengan membuat strip map (diagram tali gitar);

10. menyusun rekomendasi teknis preservasi atau pembangunan jalan;

11. menganalisis biaya perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;

12. menganalisis nilai sisa umur layan jalan;

13. menyusun standar dan spesifikasi teknis kegiatan konstruksi pekerjaan jalan;

14. menyusun rencana teknis akhir jalan;

15. menganalisis nilai sisa kapasitas jembatan;

16. melakukan penyusunan pra-desain jembatan atau terowongan;

17. melakukan perencanaan teknis elemen jembatan atau terowongan;

18. menyusun   standar   dan   spesifikasi   teknis pekerjaan konstruksi jembatan atau terowongan;

19. menyusun rencana teknis akhir jembatan atau terowongan;

20. menganalisis kesesuaian perencanaan teknis jembatan atau terowongan;

21. melakukan analisis konstruksi jembatan atau terowongan;

22. merencanakan jadwal dan metode tes struktur jembatan;

23. mengevaluasi laporan hasil tes struktur jembatan;

24. menyusun strategi penanganan jembatan;

25. menyusun skenario risiko kerusakan konstruksi jembatan atau terowongan;

26. memverifikasi data teknis perencanaan teknis, kondisi, dan pengaruh eksternal terhadap keamanan jembatan dan terowongan;

27. menerapkan hasil pengembangan teknologi bahan dan peralatan jalan, jembatan, atau terowongan;

28. mengevaluasi rencana pengadaan tanah;

29. mengevaluasi perencanaan teknis dengan pemangku kepentingan terkait;

30. menyusun dokumen teknis pengadaan kegiatan konstruksi pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;

31. menyusun rencana persiapan pelaksanaan fisik pekerjaan jembatan atau terowongan;

32. menyusun dokumen perjanjian pengusahaan jalan tol; 

33. menyusun dokumen teknis pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan; 

34. memvalidasi lokasi kerja pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;

35. melakukan pengawasan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;

36. mengolah bahan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;

37. menganalisis rencana penyesuaian tarif tol;

38. menganalisis penerapan standar pelayanan minimal dan pendapatan jalan tol;

39. menganalisis penerapan standar pelayanan minimal jalan nontol;

40. menganalisis data pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan;

41. mengolah bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;

42. menganalisis data pengawasan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;

43. mengolah bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;

44. menganalisis rencana pemanfaatan bagian-bagian jalan;

45. mengevaluasi pemanfaatan bagian-bagian jalan;

46. melakukan pengawasan pelaksanaan administrasi teknik jalan, jembatan, atau terowongan untuk kegiatan kontrak dan swakelola;

47. melakukan pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol;

48. melakukan pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;

49. melakukan pengawasan implementasi standar pelayanan minimal jalan tol, kegiatan perekaman data lalu lintas, dan pendapatan tol;

50. melaksanakan bimbingan penyusunan program teknis penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;

51. menyusun program kerja bimbingan dan layanan perencanaan teknis jalan;

52. menyusun program bimbingan teknis perencanaan teknis jembatan atau terowongan;

53. melakukan bimbingan teknis pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;

54. melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;

55. mengevaluasi data temuan hasil pemeriksaan internal/eksternal kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;

56. melaksanakan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian terkait kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;

57. menyusun konsep norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;

58. mengevaluasi hasil kajian pembinaan dan pengelolaan data leger jalan;

59. mengolah bahan pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;

60. mengembangkan sistem manajemen data dan pengetahuan jalan, jembatan, atau terowongan;

61. melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;

62. menganalisis data tipikal kecelakaan lalu lintas;

63. menyusun rekomendasi teknis mitigasi bencana alam pada infrastruktur jalan, jembatan, atau terowongan; dan

64. menganalisis rencana pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi;

c. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya meliputi:

1. mengevaluasi hasil kajian sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan;

2. mengevaluasi hasil kajian rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;

3. mengevaluasi proposal teknis pinjaman atau hibah;

4. mengevaluasi studi kelayakan jalan;

5. mengevaluasi dokumen lingkungan;

6. mengevaluasi hasil rekomendasi teknis preservasi atau pembangunan jalan;

7. menyusun konsep bentang dan geometrik jembatan ekonomis;

8. mengembangkan model matematis dan konsep analisis jembatan khusus;

9. mengevaluasi pelaksanaan perjanjian pengusahaan jalan tol;

10. melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;

11. mengevaluasi dokumen kontrak pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;

12. mengevaluasi pelaksanaan pengadaan tanah untuk jalan;

13. mengevaluasi hasil pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;

14. mengevaluasi hasil penyesuaian tarif tol;

15. mengevaluasi hasil penerapan standar pelayanan minimal jalan dan pendapatan jalan tol;

16. mengevaluasi hasil penerapan standar pelayanan minimal jalan nontol;

17. mengevaluasi laporan hasil pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan;

18. mengevaluasi laporan hasil pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;

19. mengevaluasi laporan hasil pengawasan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;

20. mengevaluasi laporan hasil pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;

21. mengevaluasi pengendalian pemanfaatan bagian-bagian jalan;

22. mengevaluasi hasil pengawasan pelaksanaan administrasi teknik jalan, jembatan, atau terowongan untuk kegiatan kontrak dan swakelola;

23. mengevaluasi hasil pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol;

24. mengevaluasi hasil pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;

25. mengevaluasi pelaksanaan program dan anggaran bidang jalan, jembatan, atau terowongan;

26. mengevaluasi program kerja bimbingan dan layanan tentang perencanaan teknis jalan;

27. mengevaluasi program bimbingan teknis perencanaan teknis jembatan atau terowongan;

28. menyusun program kerja bimbingan teknis pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;

29. mengevaluasi penyerahan prasarana umum dari masyarakat;

30. merumuskan penyelesaian masalah penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;

31. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian terkait kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;

32. merumuskan kerangka kerja kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;

33. mengevaluasi konsep norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;

34. merumuskan program pembinaan dan pengelolaan data leger jalan;

35. mengevaluasi hasil pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;

36. menganalisis pemenuhan kelaikan fungsi dan keselamatan jalan;

37. mengevaluasi tipikal kecelakaan lalu lintas; dan

38. mengevaluasi rencana pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi; dan

d. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama, meliputi:

1. merumuskan sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan;

2. merumuskan rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;

3. merumuskan program teknis pengembangan jaringan jalan;

4. mengevaluasi pelaksanaan program penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;

5. merumuskan rencana program preservasi atau pembangunan jalan;

6. menganalisis model terowongan angin struktur jembatan khusus;

7. membuat model jembatan yang diperlukan untuk uji terowongan angin (wind tunnel);

8. menguji model jembatan di terowongan angin (wind tunnel);

9. menganalisis metode konstruksi jembatan bentang khusus atau bentang panjang;

10. merumuskan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;

11. merumuskan rekomendasi penyesuaian tarif tol;

12. merumuskan program pengawasan atau pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;

13. merumuskan program pengawasan atau pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;

14. merumuskan program pengawasan atau pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;

15. merumuskan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan; dan

16. mengevaluasi keselamatan jalan, jembatan, atau terowongan.

(2) Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan  nilai  Angka  Kredit  tercantum  dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.


Bagian Keempat: Hasil Kerja

Pasal 9

Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), meliputi:

a. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama, meliputi;

1. laporan kompilasi data sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan eksisting;

2. laporan kompilasi data kajian rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;

3. laporan kompilasi studi untuk mendukung pengembangan jaringan jalan yang dibiayai pinjaman atau hibah;

4. laporan kompilasi data bahan studi kelayakan jalan;

5. laporan kompilasi data untuk bahan pengkajian analisis ekonomi, finansial, dan basic design;

6. laporan kompilasi data penyusunan dokumen lingkungan;

7. laporan survei data sekunder perancangan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;

8. laporan kajian hasil survei kondisi dan kerusakan jembatan atau terowongan;

9. laporan identifikasi hasil survei kondisi dan kerusakan jalan;

10. laporan analisis data integrated road management system, bridge management system, dan structural health monitoring system;

11. laporan kompilasi data rekomendasi teknis preservasi atau pembangunan jalan;

12. laporan proyeksi waktu pekerjaan konstruksi jalan;

13. laporan kompilasi data survei harga satuan, bahan, upah, dan alat pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;

14. laporan kuantitas dan harga perkiraan perencana atau harga perkiraan sendiri pekerjaan jalan;

15. laporan evaluasi kondisi jembatan;

16. laporan proyeksi waktu pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;

17. laporan kuantitas dan harga perkiraan perencana atau harga perkiraan sendiri pekerjaan jembatan atau terowongan;

18. laporan analisis data kecepatan angin untuk uji model terowongan angin;

19. laporan evaluasi gambar terlaksana (as built drawing) pekerjaan jembatan atau terowongan;

20. laporan pemantauan pelaksanaan perencanaan teknis jembatan atau terowongan;

21. dokumen teknis pengadaan jasa perencanaan teknis bidang jalan, jembatan, atau terowongan;

22. laporan rencana jadwal pengadaan dan penggunaan material dan persiapan pelaksanaan fisik;

23. laporan penjelasan teknis lokasi kerja (aanwijzing);

24. laporan analisis bahan penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol;

25. dokumen administrasi pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;

26. laporan analisis hasil pengujian bidang jalan;

27. laporan evaluasi hasil pengujian bidang jalan;

28. laporan kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan;

29. laporan kegiatan pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;

30. laporan kompilasi data pengawasan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;

31. laporan kegiatan pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;

32. laporan kompilasi data pemanfaatan bagian-bagian jalan;

33. laporan kompilasi data kegiatan pengendalian pelaksanaan administrasi teknis jembatan atau terowongan;

34. laporan kompilasi data pengukuran pelayanan jalan tol;

35. laporan kompilasi data pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol;

36. laporan kompilasi data pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;

37. dokumen bahan evaluasi kinerja pemanfaatan program bidang jalan, jembatan, atau terowongan;

38. laporan kompilasi bahan bimbingan teknis pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;

39. laporan identifikasi risiko penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;

40. laporan evaluasi penerapan kepatuhan intern dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;

41. laporan kompilasi data pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko;

42. dokumen rencana pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko;

43. laporan kompilasi data kebutuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;

44. laporan data leger jalan;

45. dokumen bahan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;

46. laporan kompilasi data kecelakaan lalu lintas;

47. laporan analisis perencanaan penanggulangan bencana pada infrastruktur jalan, jembatan, atau terowongan; dan

48. laporan kompilasi data pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi;

b.   Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda, meliputi:

1. laporan kajian sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan;

2. laporan kajian rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;

3. dokumen proposal teknis pengajuan pinjaman atau hibah;

4. laporan studi kelayakan jalan;

5. laporan analisis bahan pengkajian kelayakan ekonomi, finansial, dan basic design;

6. dokumen lingkungan;

7. laporan analisis data hasil survei (primer dan sekunder) jalan, jembatan, atau terowongan;

8. laporan analisis hasil survei kondisi jembatan atau terowongan dengan membuat strip map (diagram tali gitar);

9. laporan analisis kondisi jalan dengan membuat strip map (diagram tali gitar);

10. laporan rekomendasi teknis preservasi atau pembangunan jalan;

11. laporan analisis biaya perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;

12. laporan analisis sisa umur layan jalan;

13. dokumen spesfikasi teknis kegiatan konstruksi jalan;

14. dokumen rencana teknis akhir jalan;

15. laporan analisis nilai sisa kapasitas jembatan;

16. dokumen pra-desain jembatan atau terowongan;

17. dokumen perencanaan teknis elemen jembatan atau terowongan;

18. dokumen spesfikasi teknis kegiatan konstruksi jembatan atau terowongan;

19. dokumen rencana teknis akhir jembatan atau terowongan;

20. laporan analisis perencanaan teknis jembatan atau terowongan;

21. laporan analisis konstruksi jembatan atau terowongan;

22. laporan rencana jadwal dan metode tes struktur jembatan;

23. laporan evaluasi hasil tes struktur jembatan;

24. dokumen strategi penanganan jembatan;

25. dokumen skenario risiko kerusakan konstruksi jembatan atau terowongan;

26. laporan verifikasi data perencanaan teknis, kondisi, dan pengaruh eksternal terhadap keamanan jembatan dan terowongan;

27. laporan kegiatan penerapan teknologi bahan dan peralatan jalan, jembatan, atau terowongan;

28. laporan evaluasi rencana pengadaan tanah;

29. laporan evaluasi perencanaan teknis dengan pemangku kepentingan terkait;

30. dokumen teknis pengadaan kegiatan konstruksi pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;

31. laporan rencana persiapan pelaksanaan fisik pekerjaan jembatan atau terowongan;

32. dokumen perjanjian pengusahaan jalan tol;

33. dokumen teknis pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;

34. laporan hasil validasi lokasi kerja pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;

35. laporan kegiatan pengawasan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;

36. laporan kegiatan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;

37. laporan analisis rencana penyesuaian tarif tol;

38. laporan analisis penerapan standar pelayanan minimal dan pendapatan jalan tol;

39. laporan analisis penerapan standar pelayanan minimal jalan nontol;

40. laporan kajian data pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan;

41. laporan kajian bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;

42. laporan analisis pengawasan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;

43. laporan kajian pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;

44. laporan analisis rencana pemanfaatan bagian-bagian jalan;

45. laporan evaluasi pemanfaatan bagian-bagian jalan;

46. laporan kegiatan pengawasan pelaksanaan administrasi teknis jalan, jembatan, atau terowongan untuk kegiatan kontrak dan swakelola;

47. laporan kegiatan pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol;

48. laporan kegiatan pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;

49. laporan pengawasan implementasi standar pelayanan minimal jalan tol, kegiatan perekaman data lalu lintas, dan pendapatan jalan tol;

50. laporan bimbingan penyusunan program teknis penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;

51. dokumen program kerja bimbingan dan layanan perencanaan teknis jalan;

52. dokumen program bimbingan teknis perencanaan teknis jembatan atau terowongan;

53. laporan kegiatan bimbingan teknis pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;

54. laporan pengawasan pelaksanaan pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;

55. laporan evaluasi data temuan hasil pemeriksaan internal/eksternal kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;

56. laporan pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian terkait kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;

57. dokumen konsep norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;

58. laporan evaluasi pembinaan dan pengelolaan data leger jalan;

59. laporan kegiatan pengolahan bahan pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;

60. dokumen program sistem manajemen data dan pengetahuan jalan, jembatan, atau terowongan;

61. laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis;

62. laporan analisis tipikal kecelakaan lalu lintas;

63. laporan rekomendasi teknis mitigasi bencana alam pada infrastruktur jalan, jembatan, atau terowongan; dan

64. laporan analisis pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi;

c. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya, meliputi:

1. laporan evaluasi hasil kajian sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan;

2. laporan evaluasi kajian rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;

3. laporan evaluasi proposal teknis pinjaman atau hibah;

4. laporan evaluasi studi kelayakan jalan;

5. laporan evaluasi dokumen lingkungan;

6. laporan evaluasi rekomendasi teknis preservasi atau pembangunan jalan;

7. dokumen konsep perencanaan bentang dan geometrik jembatan ekonomis;

8. laporan analisis model matematis dan konsep analisis jembatan khusus;

9. laporan evaluasi pelaksanaan perjanjian pengusahaan jalan tol;

10. laporan pemeriksaan akhir pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;

11. laporan evaluasi dokumen kontrak pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;

12. laporan kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah;

13. laporan evaluasi pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;

14. laporan evaluasi hasil penyesuaian tarif tol;

15. laporan evaluasi penerapan standar pelayanan minimal jalan dan pendapatan jalan tol;

16. laporan evaluasi hasil penerapan standar pelayanan minimal jalan nontol;

17. laporan evaluasi pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan;

18. laporan evaluasi hasil pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;

19. laporan evaluasi pengawasan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;

20. laporan evaluasi pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;

21. laporan evaluasi pengendalian pemanfaatan bagian-bagian jalan;

22. laporan evaluasi pengawasan pelaksanaan administrasi teknis jembatan atau terowongan;

23. laporan evaluasi pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan tol;

24. laporan evaluasi pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol;

25. laporan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran bidang jalan, jembatan, atau terowongan;

26. laporan evaluasi program kerja bimbingan dan layanan perencanaan teknis jalan;

27. laporan evaluasi program bimbingan teknis perencanaan teknis jembatan atau terowongan;

28. dokumen rencana kerja bimbingan teknis pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan;

29. laporan evaluasi penyerahan prasarana umum dari masyarakat;

30. laporan rekomendasi teknis penyelesaian masalah penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;

31. laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengembangan, atau pengendalian terkait kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;

32. dokumen rencana kerja kepatuhan intern dan manajemen risiko kegiatan jalan, jembatan, atau terowongan;

33. laporan evaluasi konsep norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan;

34. dokumen program pembinaan dan pengelolaan data leger jalan;

35. laporan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan jalan, jembatan, atau terowongan;

36. laporan analisis pemenuhan kelaikan fungsi dan keselamatan jalan;

37. laporan evaluasi tipikal kecelakaan lalu lintas; dan

38. laporan evaluasi rencana pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi; dan

d. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama, meliputi:

1. dokumen teknis sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan;

2. dokumen teknis rencana umum jalan, jembatan, atau terowongan;

3. dokumen rencana pengembangan jaringan jalan;

4. laporan evaluasi pelaksanaan program penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan;

5. dokumen rencana program preservasi atau pembangunan jalan;

6. laporan analisis model terowongan angin struktur jembatan khusus;

7. model jembatan untuk uji terowongan (wind tunnel);

8. laporan hasil uji model jembatan di terowongan angin (wind tunnel);

9. laporan analisis metode konstruksi jembatan bentang khusus atau bentang panjang;

10. dokumen sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan;

11. laporan kajian rekomendasi penyesuaian tarif tol;

12. dokumen rumusan program pengawasan atau pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan;

13. dokumen rumusan program pengawasan atau pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan;

14. dokumen rumusan program pengawasan atau pemantuan operasi dan pemeliharaan jalan tol;

15. dokumen rumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan; dan

16. laporan kajian keselamatan jalan, jembatan, atau terowongan.


Pasal 10

Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

 

Pasal 11

(1) Penilaian Angka Kredit Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:


a. Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang 

melaksanakan kegiatan Penata Kelola Jalan dan 

Jembatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas 

jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh 

ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka 

Kredit setiap butir kegiatan; dan


b. Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang 

melaksanakan kegiatan Penata Kelola Jalan dan 

Jembatan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah 

jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh 

ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit 

setiap butir kegiatan.


(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian 

tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



BAB V


PENGANGKATAN DALAM JABATAN



Bagian Kesatu


Umum



Pasal 12


Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata 

Kelola Jalan dan Jembatan dilakukan oleh pejabat yang 

memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan 

perundang-undangan.



Pasal 13


Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata 

Kelola Jalan dan Jembatan dapat dilakukan melalui:


a. pengangkatan pertama;


b. perpindahan dari jabatan lain; atau



-32-




c. promosi.



Bagian Kedua


Pengangkatan Pertama



Pasal 14


(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola 

Jalan dan Jembatan melalui pengangkatan pertama 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus 

memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;


b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;


c. sehat jasmani dan rohani;


d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat 

di bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, 

teknik kelautan, teknik geodesi, teknik planologi, 

teknik perencanaan wilayah dan kota, teknik geologi, 

teknik material, teknik transportasi, atau teknik 

mesin; dan


e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 

1 (satu) tahun terakhir.


(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat


(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan 

kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan 

Jembatan dari calon PNS.


(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 

diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun 

diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan 

dan Jembatan.


(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional 

Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana 

dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah 

diangkat wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan 

pelatihan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.


(5) Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang belum mengikuti 

dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional



-33-




sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan 

kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.


(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan 

Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dinilai dan 

ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan 

Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.



Bagian Ketiga


Perpindahan dari Jabatan Lain



Pasal 15


(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola 

Jalan dan Jembatan melalui perpindahan dari jabatan 

lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b 

harus memenuhi syarat sebagai berikut:


a. berstatus PNS;


b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;


c. sehat jasmani dan rohani;


d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat 

di bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, 

teknik geodesi, teknik planologi, teknik kelautan, 

teknik perencanaan wilayah dan kota, teknik geologi, 

teknik material, teknik transportasi, teknik mesin, 

atau pendidikan lain yang relevan dengan tugas 

jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina 

untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan 

Jembatan Ahli Pertama, Penata Kelola Jalan dan 

Jembatan Ahli Muda, dan Penata Kelola Jalan dan 

Jembatan Ahli Madya;


e. berijazah paling rendah magister di bidang teknik sipil, 

arsitektur, teknik lingkungan, teknik geodesi, teknik 

planologi, teknik kelautan, teknik perencanaan wilayah 

dan kota, teknik geologi, teknik material, teknik 

transportasi, teknik mesin, atau bidang pendidikan 

lain yang relevan dengan tugas jabatan yang 

ditentukan oleh Instansi Pembina untuk




-34-




jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan 

Jembatan Ahli Utama;


f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan 

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata 

Kelola Jalan dan Jembatan yang telah disusun oleh 

Instansi Pembina;


g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di 

bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan paling 

singkat 2 (dua) tahun;


h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam


2 (dua) tahun terakhir; dan


i. berusia paling tinggi:


1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan 

menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola 

Jalan dan Jembatan Ahli Pertama dan Jabatan 

Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan 

Ahli Muda;


2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan 

menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola 

Jalan dan Jembatan Ahli Madya;


3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan 

menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola 

Jalan dan Jembatan Ahli Utama bagi PNS yang 

menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan


4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan 

menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola 

Jalan dan Jembatan Ahli Utama dari Jabatan 

Fungsional ahli utama lain.


(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola 

Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan 

kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata 

Kelola Jalan dan Jembatan yang akan diduduki.


(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud 

pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki dan 

jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah



-35-




Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki 

kewenangan menetapkan Angka Kredit.


(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai 

dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan 

mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan 

tugas di bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.


(5) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata 

Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama harus memenuhi 

persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.


(6) Persyaratan  lain  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (5)


ditetapkan dengan peraturan menteri yang 

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang 

pekerjaan umum dan perumahan rakyat.


(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola 

Jalan dan Jembatan Ahli Utama dari Jabatan Fungsional 

ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan 

lowongan kebutuhan dan mendapat persetujuan Menteri.



Bagian Keempat


Promosi



Pasal 16


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan 

dan Jembatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 13 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria:


a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;


b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi, 

kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga 

pemerintah terkait bidang inovasinya; dan


c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan 

Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang akan 

diduduki.




Pasal 17


(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola 

Jalan dan Jembatan melalui promosi sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan untuk:



-36-




a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional 

Penata Kelola Jalan dan Jembatan; atau


b. Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang akan naik 

jenjang 1 (satu) tingkat lebih tinggi.


(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola 

Jalan dan Jembatan melalui promosi sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan 

sebagai berikut:


a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar 

Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan 

dan Jembatan yang telah disusun oleh Instansi 

Pembina;


b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 

2 (dua) tahun terakhir;


c. memiliki rekam jejak yang baik;


d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan 

profesi PNS; dan


e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.


(3) Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional 

Penata Kelola Jalan dan Jembatan melalui promosi harus 

berijazah paling rendah:


a. sarjana atau diploma empat di bidang teknik sipil, 

arsitektur, teknik lingkungan, teknik geodesi, teknik 

planologi, teknik kelautan, teknik perencanaan 

wilayah dan kota, teknik geologi, teknik material, 

teknik transportasi, teknik mesin atau pendidikan 

lain yang relevan dengan tugas jabatan yang 

ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Penata 

Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama, Penata 

Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda, dan Penata 

Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya; dan


b. berijazah paling rendah magister di bidang teknik 

sipil, arsitektur, teknik lingkungan, teknik geodesi, 

teknik planologi, teknik kelautan, teknik 

perencanaan wilayah dan kota, teknik geologi, teknik 

material, teknik transportasi, teknik mesin atau 

bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas



-37-




jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk 

Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama.


(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola 

Jalan dan Jembatan melalui promosi sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan 

lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional 

Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang akan diduduki.


(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan 

Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan melalui 

promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.


(6) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata 

Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama harus memenuhi 

persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.


(7) Persyaratan  lain  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (6)


ditetapkan dengan peraturan menteri yang 

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang 

pekerjaan umum dan perumahan rakyat.


(8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola 

Jalan dan Jembatan melalui promosi dilaksanakan 

sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.




BAB VI


PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI



Pasal 18


(1) Setiap PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional 

Penata Kelola Jalan dan Jembatan wajib dilantik dan


diambil sumpah/janji menurut agama atau 

kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.


(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji 

sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.



-38-




BAB VII


PENILAIAN KINERJA



Bagian Kesatu


Umum



Pasal 19


(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan 

dan Jembatan bertujuan untuk menjamin objektivitas 

pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan 

sistem karier.


(2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan 

dan Jembatan dilakukan berdasarkan perencanaan 

kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau 

organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil 

dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.


(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan 

dan Jembatan dilakukan secara objektif, terukur, 

akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan 

peraturan perundang-undangan.



Pasal 20


Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan


Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:


a. SKP; dan


b. perilaku kerja.



Bagian Kedua


SKP



Paragraf 1


Umum



Pasal 21


(1) Penata Kelola Jalan dan Jembatan wajib menyusun SKP 

setiap awal tahun.



-39-




(2) SKP merupakan target kinerja Penata Kelola Jalan dan 

Jembatan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang 

bersangkutan.


(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari 

uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari 

penetapan kinerja unit kerja.



Pasal 22


(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat


(2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit 

dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.


(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

diuraikan dalam bentuk kegiatan tercantum dalam 

Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan 

dari Peraturan Menteri ini.


(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan 

penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.



Pasal 23


(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana 

dimaksud dalam 22 ayat (1) sebagai dasar untuk 

penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.


(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan 

langsung.


(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan 

perundang-undangan.


(4) Hasil penilaian SKP Penata Kelola Jalan dan Jembatan 

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai 

capaian SKP.



-40-




Paragraf 2


Target Angka Kredit



Pasal 24


(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 

22 ayat (2) bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan setiap 

tahun ditetapkan paling sedikit:


a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola 

Jalan dan Jembatan Ahli Pertama;


b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Jalan dan 

Jembatan Ahli Muda;


c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata 

Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya; dan


d. 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Jalan dan 

Jembatan Ahli Utama.


(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

huruf d tidak berlaku bagi Penata Kelola Jalan dan 

Jembatan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling 

tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.


(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada 

ayat (1) dan ayat (2), Penata Kelola Jalan dan Jembatan 

wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap 

periode.


(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target 

Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana 

dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri 

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang 

pekerjaan umum dan perumahan rakyat.



Paragraf 3


Angka Kredit Pemeliharaan



Pasal 25


(1) Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang telah memenuhi 

syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi 

tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan



-41-




yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target


Angka Kredit paling sedikit:


a. 10 (sepuluh) untuk Penata Kelola Jalan dan 

Jembatan Ahli Pertama;


b. 20 (dua puluh) untuk Penata Kelola Jalan dan 

Jembatan Ahli Muda; dan


c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Kelola Jalan dan 

Jembatan Ahli Madya.


(2) Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama yang 

menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun 

sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling 

sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.



Bagian Ketiga


Perilaku Kerja



Pasal 26


Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b 

ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan 

Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dan dinilai 

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



BAB VIII


PENILAIAN DAN PAK



Bagian Kesatu


Penilaian dan PAK



Pasal 27


(1) Capaian SKP Penata Kelola Jalan dan Jembatan 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) 

disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan 

penilaian sebagai capaian Angka Kredit.


(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat


(1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh 

persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.



-42-




(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang 

dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau 

jabatan, capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud 

pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki 

kewenangan menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan 

dalam PAK.


(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan 

sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan 

setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam 

Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan 

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



Pasal 28


(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, 

Penata Kelola Jalan dan Jembatan mendokumentasikan 

Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang 

ditetapkan setiap tahunnya.


(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam 

pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat 

meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik 

Hasil Kerja Penata Kelola Jalan dan Jembatan.


(3) Hasil penilaian dan PAK Penata Kelola Jalan dan 

Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 

(1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan 

pertimbangan dalam penilaian kinerja Penata Kelola 

Jalan dan Jembatan.



Bagian Kedua


Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit



Pasal 29


Usul PAK Penata Kelola Jalan dan Jembatan diajukan oleh:


a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi 

kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat 

pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan 

pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata



-43-




Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama di lingkungan 

Instansi Pembina; dan


b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi 

kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat 

pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan 

Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan 

pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang 

membidangi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada 

Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola 

Jalan dan Jembatan Ahli Madya, Penata Kelola Jalan dan 

Jembatan Ahli Muda, dan Penata Kelola Jalan dan 

Jembatan Ahli Pertama di lingkungan Instansi 

Pemerintah.



Bagian Ketiga


Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit



Pasal 30


Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit 

Penata Kelola Jalan dan Jembatan:


a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di 

bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk 

Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli 

Utama di lingkungan Instansi Pembina;


b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi 

kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka 

Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli 

Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;


c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi 

Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi 

Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan 

dan Jembatan Ahli Muda di lingkungan Instansi 

Pemerintah; dan


d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi 

pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan 

Jembatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya 

yang membidangi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan



-44-




pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata 

Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama di lingkungan 

Instansi Pemerintah.



Bagian Keempat


Tim Penilai



Pasal 31


(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.


(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

memiliki tugas:


a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang 

dilakukan oleh pejabat penilai;


b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan 

nilai capaian tugas jabatan;


c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat 

dan/atau jenjang jabatan;


d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;


e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian 

capaian tugas jabatan;


f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan


g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat 

yang Berwenang dalam pengembangan PNS, 

pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan 

dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata 

Kelola Jalan dan Jembatan dalam pendidikan dan 

pelatihan.


(3) Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata 

Kelola Jalan dan Jembatan terdiri atas:


a. Tim Penilai pusat:


1. untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan 

dan Jembatan Ahli Utama di lingkungan 

Instansi Pembina; dan


2. untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan 

dan Jembatan Ahli Madya di lingkungan 

Instansi Pemerintah; dan



-45-




b. Tim Penilai instansi untuk Angka Kredit bagi Penata 

Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda dan Penata 

Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama di 

lingkungan Instansi Pemerintah.



Pasal 32


(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri 

atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang 

membidangi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, unsur 

kepegawaian, dan Penata Kelola Jalan dan Jembatan.


(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:


a. seorang ketua merangkap anggota;


b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan


c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.


(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana 

dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.


(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a 

paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau 

Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya.


(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b 

berasal dari unsur kepegawaian.


(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c 

paling sedikit 2 (dua) orang dari Penata Kelola Jalan dan 

Jembatan.


(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:


a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah 

sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penata 

Kelola Jalan dan Jembatan yang dinilai;


b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai 

Angka Kredit Penata Kelola Jalan dan Jembatan; dan


c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata 

Kelola Jalan dan Jembatan.


(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana 

dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penata 

Kelola Jalan dan Jembatan, anggota Tim Penilai dapat



-46-




diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk 

menilai Hasil Kerja Penata Kelola Jalan dan Jembatan.


(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai 

ditetapkan oleh:


a. menteri yang menyelenggarakan urusan 

pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan 

perumahan rakyat bagi Tim Penilai pusat; dan


b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi 

Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan bagi Tim 

Penilai instansi.


(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk tim 

penilai, penilaian angka kredit dapat dilaksanakan oleh 

tim penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau 

Instansi Pembina.



Pasal 33


Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara 

penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola 

Jalan dan Jembatan diatur dengan peraturan menteri yang 

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan 

umum dan perumahan rakyat.



BAB IX


KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN



Bagian Kesatu


Kenaikan Pangkat



Pasal 34


(1) Kenaikan pangkat Penata Kelola Jalan dan Jembatan dapat 

dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah 

memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.


(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat


(1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada 

setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada 

setiap periode.



-47-




(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi 

untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan 

Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan, untuk 

Penata Kelola Jalan dan Jembatan:


a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat 

sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang 

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan 

Menteri ini;


b. dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum 

dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak 

terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan


c. dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum 

dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak 

terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



Pasal 35


(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Penata Kelola Jalan 

dan Jembatan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, 

meliputi:


a. pengajar/pelatih di bidang Penyelenggaraan Jalan 

dan Jembatan;


b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;


c. perolehan penghargaan/tanda jasa;


d. perolehan gelar/ijazah lain; atau


e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung 

pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata 

Kelola Jalan dan Jembatan.


(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II 

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan 

Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 

20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang 

dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.


(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 

diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.



-48-




Bagian Kedua


Kenaikan Jenjang Jabatan



Pasal 36


(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola 

Jalan dan Jembatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib 

memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.


(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat 

dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana 

tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran 

V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari 

Peraturan Menteri ini.


(3) Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya yang akan 

naik jenjang jabatan Penata Kelola Jalan dan Jembatan 

Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi Pendidikan 

paling rendah magister di bidang yang sesuai dengan 

tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.


(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola 

Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan 

lowongan kebutuhan jabatan.


(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Penata Kelola Jalan dan 

Jembatan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat 

lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, 

memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan 

lain yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan 

urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan 

perumahan rakyat.


(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil 

Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana 

dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan menteri 

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang 

pekerjaan umum dan perumahan rakyat.



-49-




Pasal 37


(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penata Kelola Jalan 

dan Jembatan dapat melaksanakan kegiatan 

pengembangan profesi.


(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud 

pada ayat (1) meliputi:


a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang 

terkait dengan bidang tugas Jabatan Fungsional 

Penata Kelola Jalan dan Jembatan;


b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang 

Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan;


c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah 

di bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan;


d. penyusunanstandar/pedoman/petunjuk


pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang 

Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan;


e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang 

Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan; atau


f. kegiatan lain yang ditetapkan Instansi Pembina di 

bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.


(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud 

pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam 

Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan 

dari Peraturan Menteri ini.


(4) Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang akan naik ke 

jenjang ahli madya dan ahli utama, wajib melaksanakan 

kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional 

Penata Kelola Jalan dan Jembatan, dengan Angka Kredit 

pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:


a. 6 (enam) bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan 

Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih 

tinggi menjadi Penata Kelola Jalan dan Jembatan 

Ahli Madya; dan


b. 12 (dua belas) bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan 

Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih



-50-




tinggi menjadi Penata Kelola Jalan dan Jembatan 

Ahli Utama.



Pasal 38


(1) Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang secara bersama-

sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang 

Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, diberikan Angka 

Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:


a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka 

pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh 

persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh 

persen) bagi penulis pembantu;


b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka 

pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh 

persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% 

(dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;


c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka 

pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh 

persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% 

(dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan


d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan 

penulis utama dan penulis pembantu maka 

pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi 

yang sama untuk setiap penulis.


(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada 

ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.



Bagian Ketiga


Mekanisme Kenaikan Pangkat dan Jenjang



Pasal 39


Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang 

jabatan bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan dilakukan 

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



-51-




Pasal 40


Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang memiliki Angka 

Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk 

kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka 

Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat 

berikutnya dalam satu jenjang.



Pasal 41


Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk 

kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi 

tidak tercapai, Penata Kelola Jalan dan Jembatan tidak 

diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.



BAB X


KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL


PENATA KELOLA JALAN DAN JEMBATAN



Pasal 42


(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional 

Penata Kelola Jalan dan Jembatan dihitung berdasarkan 

beban kerja yang ditentukan dari indikator yang meliputi:


a. jumlah layanan Penyelenggaraan Jalan dan 

Jembatan;


b. cakupan wilayah kerja Penyelenggaraan Jalan dan 

Jembatan; dan


c. kompleksitas dan risiko pekerjaan Penyelenggaraan 

Jalan dan Jembatan.


(2) Ketentuan mengenai pedoman perhitungan kebutuhan 

Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan 

peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan 

pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan 

rakyat setelah mendapat persetujuan dari Menteri.



-52-




Pasal 43


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan 

dan Jembatan dilakukan setelah pedoman penghitungan 

kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan 

Jembatan ditetapkan oleh Instansi Pembina.



BAB XI


KOMPETENSI



Bagian Kesatu


Standar Kompetensi



Pasal 44


(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan 

harus memiliki Standar Kompetensi sesuai dengan 

jenjang jabatan.


(2) Kompetensi Penata Kelola Jalan dan Jembatan meliputi:


a. kompetensi teknis;


b. kompetensi manajerial; dan


c. kompetensi sosial kultural.


(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) 

disusun oleh Instansi Pembina.



Bagian Kedua


Pengembangan Kompetensi



Pasal 45


(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme 

Penata Kelola Jalan dan Jembatan wajib diikutsertakan 

pelatihan.


(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kelola Jalan dan 

Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan 

dan penilaian kinerja.



-53-




(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Kelola Jalan dan 

Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara 

lain dalam bentuk:


a. pelatihan fungsional; dan


b. pelatihan teknis bidang Penyelenggaraan Jalan dan 

Jembatan.


(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 

Penata Kelola Jalan dan Jembatan dapat mengembangkan


kompetensinya melalui program pengembangan 

kompetensi lainnya.


(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana 

dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk:


a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;


b. seminar;


c. lokakarya; atau


d. konferensi.


(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan 

pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan 

analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Penata 

Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada 

ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri 

yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang 

pekerjaan umum dan perumahan rakyat.



BAB XII


PEMBERHENTIAN DARI JABATAN



Pasal 46


(1) Penata Kelola Jalan dan Jembatan diberhentikan dari 

jabatannya apabila:


a. mengundurkan diri dari jabatan;


b. diberhentikan sementara sebagai PNS;


c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;


d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;


e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional 

Penata Kelola Jalan dan Jembatan; atau


f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.



-54-




(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan 

pribadi dan tidak mungkin untuk melaksanakan tugas 

Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.


(3) Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang diberhentikan 

karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf


b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai 

dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia 

lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola 

Jalan dan Jembatan.


(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata 

Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada 

ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit 

terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka 

Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang 

Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan selama 

diberhentikan.


(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat 

dipertimbangkan dalam hal:


a. tidak   memenuhi   kualifikasi   pendidikan   yang


dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan 

Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan; atau


b. tidak memenuhi Standar Kompetensi.



Pasal 47


Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang diberhentikan karena 

ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 

46 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai 

dengan pangkat terakhir dalam jabatannya paling singkat 1 

(satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir 

yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji 

Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.



-55-




Pasal 48


(1) Terhadap Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan huruf f 

dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari


Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan 

pemberhentiannya.


(2) Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan 

pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam 

Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.



BAB XIII


PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN 

LARANGAN RANGKAP JABATAN



Pasal 49


Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penata 

Kelola Jalan dan Jembatan dapat dipindahkan ke dalam jabatan 

lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.



Pasal 50


Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja 

organisasi, Penata Kelola Jalan dan Jembatan dilarang 

rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan 

administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.



BAB XIV


TUGAS INSTANSI PEMBINA



Pasal 51


(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan 

Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang 

bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya 

standar kualitas dan profesionalitas jabatan.



-56-




(2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada 

ayat (1), Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai 

berikut:


a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional 

Penata Kelola Jalan dan Jembatan;


b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional 

Penata Kelola Jalan dan Jembatan;


c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk 

teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan 

Jembatan;


d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman 

penilaian kualitas hasil kerja Penata Kelola Jalan 

dan Jembatan;


e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya 

ilmiah yang bersifat inovatif di bidang 

Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan;


f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional 

Penata Kelola Jalan dan Jembatan;


g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional 

Penata Kelola Jalan dan Jembatan;


h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional 

pada lembaga pelatihan;


i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan 

Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan;


j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di 

bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan;


k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penata 

Kelola Jalan dan Jembatan;


l. mengembangkan sistem informasi Jabatan 

Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan;


m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan 

Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan;


n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi 

Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan 

Jembatan;



-57-




o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik 

profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional 

Penata Kelola Jalan dan Jembatan;


p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan 

mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan 

oleh Lembaga Administrasi Negara;


q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan 

Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan 

Jembatan di seluruh Instansi Pemerintah yang 

menggunakan jabatan tersebut;


r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna 

dalam rangka pembinaan karier Penata Kelola Jalan 

dan Jembatan; dan


s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi 

jabatan.


(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 

huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan 

perundang-undangan.


(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 

huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah 

pengguna Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan 

Jembatan setelah mendapat akreditasi dari Instansi 

Pembina.


(5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas 

pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf 

a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, 

huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, 

menyampaikan secara berkala hasil pengelolaan Jabatan 

Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan secara 

berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan 

Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan 

kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan 

Kepegawaian Negara.


(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap 

tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada 

ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p



-58-




kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga 

Administrasi Negara.


(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis 

penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional 

Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana 

dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan 

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di 

bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.



BAB XV


ORGANISASI PROFESI



Pasal 52


(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan 

wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.


(2) Penata Kelola Jalan dan Jembatan wajib menjadi anggota 

organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola 

Jalan dan Jembatan.


(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional 

Penata Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.


(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola 

Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.


(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola 

Jalan dan Jembatan mempunyai tugas:


a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;


b. memberikan advokasi; dan


c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas 

pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.


(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana 

dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan 

oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola 

Jalan dan Jembatan setelah mendapat persetujuan dari 

Instansi Pembina.



-59-




Pasal 53


Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi 

profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan 

bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan 

tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penata 

Kelola Jalan dan Jembatan.



Pasal 54


Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan 

organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan 

Jembatan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan 

organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan 

Jembatan diatur dengan peraturan menteri yang 

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan 

umum dan perumahan rakyat.



BAB XVI


KETENTUAN PERALIHAN



Pasal 55


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang 

diangkat melalui pengangkatan pertama dari calon PNS dengan 

kebutuhan Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan 

kategori keahlian dengan kualifikasi pendidikan berdasarkan 

Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan 

Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 

64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional 

Teknik Jalan dan Jembatan dan Angka Kreditnya, tetap diangkat 

ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan 

sesuai dengan Peraturan Menteri ini.



Pasal 56


(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap 

PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Jalan 

dan Jembatan kategori keahlian berdasarkan Keputusan 

Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan 

Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara

Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan 

Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan dan Angka 

Kreditnya, dilakukan penyesuaian nomenklatur dan 

jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata 

Kelola Jalan dan Jembatan sesuai dengan jenjang 

pangkat yang dimiliki.


(2) Penyesuaian nomenklatur dan jenjang Jabatan 

Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan kategori 

keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 

dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:


a. Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan 

Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya 

dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan 

Jembatan Ahli Pertama;


b. Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan 

Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam 

Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan 

Jembatan Ahli Muda;


c. Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan 

Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam 

Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan 

Jembatan Ahli Madya; dan


d. Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan 

Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam 

Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan 

Jembatan Ahli Utama.


(3) PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap 

melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan 

berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator 

Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan 

Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 

tentang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan 

dan Angka Kreditnya sampai dengan jangka waktu 

paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan 

Menteri ini diundangkan.


(4) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir 

menduduki Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan 

Jembatan kategori keahlian dapat diperhitungkan 

untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan 

Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.


(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) 

ditetapkan dari kegiatan tugas jabatan.


(6) Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang telah 

disesuaikan jabatannya sebagaimana dimaksud pada 

ayat (2) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata 

Kelola Jalan dan Jembatan tercantum dalam Lampiran I 

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari 

Peraturan Menteri ini.


(7) Penyesuaian nomenklatur PNS yang menduduki 

Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan 

kategori keahlian ke dalam Jabatan Fungsional Penata 

Kelola Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud 

pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun 

terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri ini.



Pasal 57


Hasil kerja tugas jabatan yang telah dilaksanakan sebelum 

berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dinilai berdasarkan 

Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan 

Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 

64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional 

Teknik Jalan dan Jembatan dan Angka Kreditnya.



Pasal 58


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengangkatan 

untuk jabatan fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan 

tetap menggunakan pedoman penghitungan kebutuhan 

jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Menteri Negara 

Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan


Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 

64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional 

Teknik Jalan dan Jembatan dan Angka Kreditnya sampai


dengan ditetapkan pedoman perhitungan kebutuhan jabatan 

fungsional.



BAB XVII


KETENTUAN PENUTUP



Pasal 59


Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 

ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri 

ini diundangkan.



Pasal 60


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua 

peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan 

pelaksanaan dari Keputusan Menteri Negara Koordinator 

Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan 

Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 

tentang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan dan 

Angka Kreditnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak 

bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan 

Menteri ini.



Pasal 61


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan 

Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan


dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 

64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional 

Teknik Jalan dan Jembatan dan Angka Kreditnya, dicabut 

dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 62


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 

diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan 

pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya 

dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta


pada tanggal 30 Desember 2021



MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,


ttd


TJAHJO KUMOLO



Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021



DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,



ttd



BENNY RIYANTO





BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1562